Advokasi Pengelolaan Keuangan Daerah (APBD), Pelayanan Publik, Lumpur Lapindo, Pendampingan Masyarakat

Selasa, 07 Februari 2012

REVITALISASI PASAR TRADISIONAL SEBAGAI UPAYA MENUNJANG AKTIFITAS EKONOMI MASYARAKAT SIDOARJO

Telah Kita ketahui bersama bahwa Pasar merupakan asset penting untuk memenuhi hajat hidup orang banyak, dan keberadaanya sangat dibutuhkan untuk menunjang perdagangan barang hasil bumi dan industri. Saat ini di Kabupaten Sidoarjo terdapat belasan pasar tradisional yang pengelolaannya di bawah Dinas Pasar dan dibantu oleh 5 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pasar antara lain : UPTD Pasar Sidoarjo, UPTD Pasar Porong, UPTD Pasar Krian, UPTD Pasar Taman dan UPTD Pasar Wadungasri. Sejalan dengan perkembangan wilayah Sidoarjo sebagai kawasan hinterland (penyangga) kota Surabaya akan menjadi daerah tumpuhan. Tempat tinggal bagi ribuan atau jutaan masyarakat. Kondisi ini tentu membutuhkan kelancaran distribusi bahan pokok sampai dengan kebutuhan tersier, sehingga sangat merangsang tumbuhnya simpul-simpul baru yang mempertemukan penjual dan pembeli diberbagai tempat tanpa terkoordinir.
Perkembangan pasar-pasar tradisional di Kabupaten Sidoarjo dewasa ini terlihat semakin berat dengan semakin pesatnya berkembang sejumlah pasar modern (mini market) yang sudah mulai berkembang sampai ke pelosok-pelosok desa. Meskipun antara pasar tradisional dengan pasar modern mempunyai segmen yang berbeda, tetapi barang-barang yang diperdagangkan kedua jenis pasar tersebut rata-rata hampir sama, yaitu sembako dan barang-barang keperluan sehari-hari, sehingga mempunyai konsumen yang sama pula.
Secara nasional perkembangan pasar tradisional memang telah mengalami penurunan bila dibanding dengan perkembangan pasar modern, hal tersebut sebagaimana hasil penelitian Ac Nielson (2005) terhadap perkembangan pasar Pasar Modern dan Tradisional di Indonesia, bahwa pangsa pasar modern terhadap pasar tradisional berbanding 30% : 70% dan pada trend pertumbuhannya pasar modern tumbuh pesat yaitu 34 % dan pasar tradisional mengalami penurunan pertumbuhan – 8,5 5 (Sujana, 2007). Dari hasil penelitian tersebut di atas bahwa keberadaan pasar tradisional sebenarnya masih diperlukan oleh masyarakat luas, tetapi pertumbuhan pasar tradisional dalam 5 tahun terakhir dalam kondisi mengawatirkan karena pertumbuhannya menurun.
Untuk mengantisipasi kecenderungan trend tersebut di atas, perlu kiranya pasar-pasar tradisional di Kabupaten Sidoarjo untuk mendapatkan perhatian agar dapat tetap eksis di masa sekarang dan mendatang. Hal ini juga berpengaruh terhadap program pembangunan ekonomi daerah yang berbasis UMKM. Yang langsung menyentu perbaikan perekonomian masyarakat bawah. Keberadaan pasar tradisional yang dikelola oleh pemerintah daerah disamping sebagai salah satu penunjang perekonomian daerah, juga sebagai penunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah ”PAD” dari penerimaan retribusi pasar. Disisi lain, Pengelolaan pasar tradisional dalam rangka menjaga mutu dan kualitas merupakan kewajiban Pemerintah. Artinya bahwa keberadaan pasar tradisional tergantung kapasitas legalitasnya, kalaupun pemberi legalitas adalah Pemerintah Daerah tingkat Kabupaten/Kota, maka kewajiban tersebut dibebankan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota (Pasal 15 Perpres 112 Tahun 2007 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, Dan Toko Modern)
Pada dasarnya pasar tradisional memiliki banyak keunggulan bila dibandingkan dengan pasar modern. Misalkan, proses jual beli di pasar modern tidak ada tawar menawar harga, sedangkan belanja di pasar tradisional tidak ada ketetapan harga (dapat ditawar). Dengan demikian, kalau kita tinjau pada keunggulan yang lain,
(1) Masih adanya kontak sosial saat tawar menawar antara pedagang dan pembeli. Tidak seperti pasar modern yang memaksa konsumen untuk mematuhi harga yang sudah dipatok;
(2) Keinginan masyarakat memperoleh produk dengan harga murah di saat krisis membuat pasar tradisional terselamatkan dari desakan pasar modern; dan
(3) Pasar tradisional menggambarkan denyut nadi perekonomian rakyat kebanyakan. Di sana, masih banyak orang yang menggantungkan hidupnya, dari mulai para pedagang kecil, kuli panggul, pedagang asongan, hingga tukang becak.
Mengacu pada Peraturan Presiden No. 112 tahun 2007 tentang Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern pasal 2 ayat 2 bahwa pasar tradisional harus memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern serta Usaha Kecil, termasuk koperasi, yang ada di wilayah yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan agar pasar tradisional dapat menjalankan fungsi dan perannya secara optimal yaitu mewadahi aktivitas pertukaran (transaksi) barang dan jasa dalam rangka untuk mencukupi kebutuhan masyarakat. Terkait dengan hal tersebut maka pengelolaan dan pembinaan antara Pasar Tradisional dengan Pasar Modern perlu mendapat perhatian yang serius, agar masing-masing pasar dapat menjalankan perannya secara sinergis dan berkontribusi positif terhadap perkembangan ekonomi masyarakat.
Keberadaan pasar tradisional yang dikelola oleh pemerintah daerah disamping sebagai salah satu penunjang perekonomian daerah, juga sebagai penunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penerimaan retribusi pasar. Secara filosofis, retribusi mengandung pengertian pungutan yang dibebankan kepada masyarakat karena telah mendapatkan imbal balik pelayanan (Pemerintah), dengan demikian retribusi yang terpungut dari masyarakat pedagang pasar, harus direspon Pemerintah Daerah dengan pelayanan yang layak, yaitu melalui peningkatan pelayanan pasar yang baik, meliputi evaluasi lokasi pasar dan kondisi sarana prasarana Pasar yang memadahi (representative).


Kamis, 25 Agustus 2011

Banyak Kebijakan Yang Tidak Sesuai Dengan Aturan


MEREKA HARUS DITINDAK SECARA HUKUM

Lembaga yang bertugas untuk melakukan kontrol terhadap kinerja birokrasi dalam suatu kelembagaan daerah disebut dengan “Inspektorat” atau biasa disebut dengan Badan Pengawas. Adapun tugas pokok dan fungsiny diatur dalam PP 79 tahun 2005 dimana kelembagaan Badan Pengawas bertugas untuk mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan di tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan melakukan pengusutan atas pengaduan masyarakat.
 
Pada konteks pengendalian pengelolaan keuangan daerah kelembagaan Badan Pengawas diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Pengendalian internal atas pengelolaan keuangan daerah. Adapun acuan regulasi dalam penataan kelembagaan Inspektorat/Badan Pengawas tingkat daerah diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah, Permendagri 57 Tahun 2007, dan Permendagri 64/2007. Tentunya regulasi tersebut dibuat untuk mengoptimalkan kinerja Perangkat daerah dalam melaksanakan pembangunan di tingkat daerah.

Kabupaten Sidoarjo adalah salah satu Kabupaten di Jawa TImur yang cukup potensial di segala bidang. Tentunya sumber daya yang dikelola lumayan besar (kedua setelah Kota Surabaya), sehingga dirasa perlu untuk terus mendorong agar Inspektorat/Badan Pengawas dapat berjalan sebagaimana harapan kita semua. Sejak tahun 2003, terkuaknya skandal korupsi 21,3 Milyar di kelembagaan DPRD Kabupaten Sidoarjo para oknum birokrasi masih saja belum jerah, meskipun dari 45 anggota DPRD divonis bersalah oleh pengadilan. Hal tersebut dapat tercermin dari kasus bocornya kas daerah yang melibatkan mantan Kepala BPKKD dan Bupati Sidoarjo.

Dalam satu tahun berjalan ini, banyak oknum birokrasi “nakal” yang kembali memberanikan diri untuk bermain api “dengan melanggar hokum pada beberapa kebijakan yang dikeluarkannya. Misalkan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), pada tahun anggaran 2011 telah melakukan tender pengadaan PJU tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, PU Pengairan yang mana banyak proyek yang melibatkan pada pihak ke tiga tanpa harus melakukan tender sebagaimana yang ada dalam Perpres 54/2010, DInas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) selaku leading sector pengelolaan keuangan di tingkat daerah setiap tahunnya selalu ada pelanggaran administrasi dan pidana dalam me-menage keuangan daerah.

Entah kenapa kok bisa terjadi semacam itu, apakah periode sebelumnya tidak pernah terjadi?; Banyak tender pengadaan barang/jasa di SKPD yang dimanipulasi dan rekayasa pada tataran proses yang melibatkan pada pemodal local dan nasional ini, tidak lain hal tersebut dilakukan untuk meraih keuntungan (pribadi) dengan jabatan yang dimiliki, meskipun alokasi dana pembangunan dalam APBD masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat dalam mengelola dan memenuhi hak social dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dsb

Sebagai bagian dari perangkat daerah untuk menertibkan kinerja pada birokrat di lingkungan Pemda Sidaorjo, inspektorat harus lebih optimalkan dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja birokrat guna tercapainya target pembangunan di Kabupaten Sidoarjo, pintanya. Kalau tidak, semua kebijakan “ngawor” yang dikeluarkan akan menjadi BOM WAKTU karena pihak berwajib (Kejaksaan dan KPK) tidak segan untuk melakukan audit/pemeriksaan kepada siapa saja pejabat pemerintahan yang telah melakukan korupsi sehingga merugikan keuangan Negara.

Rabu, 17 Agustus 2011

sumber: electric.alpha@yahoo.com

LPSE Kab. Sidoarjo Untuk Pengadaan Non Eproc PJU (Penerangan Jalan Umum) Dinas Kebersihan dan Pertamanan Sidoarjo Jl. Raya Siwalanpanji No. 36 Sidoarjo ditemukan beberapa kejanggalan- kejanggalan dalam proses pendaftaran dan lelangnya.

1. Mengapa hanya 1 Merk Saja yang bias masuk di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Sidoarjo. Merk Lampu yang digunakan adalah PHILIPS

2. Ketika saya coba mendaftar untuk mengikuti lelang, dikenakan biaya untuk mengganti biaya administrasi, menurut yang bersangkutan sebagai biaya pengganti CD (Compact Disk) dan Isi Adendum Pengadaan, dan rata-rata biaya yang dikeluarkan untuk pendaftaran adalah Rp. 50.000/paket, dan tanpa nota / bukti pembayaran / pendaftaran.

3. Ketika saya akan meminta dukungan pabrikan (Lampu PJU), waktu itu saya meminta dukungan pabrikan pada merk FOCUS Surabaya dan bertemu dengan Ibu Suryati, beliau mengatakan tidak berani mengeluarkan surat dukungan pabrikan dikarenakan atas permintaan seseorang, waktu itu beliau menyebutkan “Apa sudah konfirmasi dengan Pak Giono?” saya jawab belum !! kemudian beliau menjelaskan bahwa apabila ingin dukungan pabrikan harus menghubungi Bpk. Giono terlebuh dahulu. Ini sudah sangat JANGGAL sekali, karena Bpk. Giono bukan Direktur/Karyawan dari Focus Surabaya, kenapa saya harus konfirmasi dengan beliau dulu, sedangkan beliau tidak ada kaitannya dengan Focus Surabaya. Akhirnya saya mengalah dan hanya diberikan dukungan Tiang oleh Focus Surabaya.

4. Kecurigaan tersebut semakin membuat saya bersemangat, dan ada beberapa hal yang ingin saya ketahui:
a. Apakah dalam pembuatan master dokumen penawaran pekerjaan di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kab. Sidoarjo ada campur tangan dari pihak luar DKP Kab. Sidoarjo ?
b. Adakah KKN di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kab. Sidoarjo yang melibatkan Bupati, DPRD Sidoarjo serta pejabat-pejabat yang lainnya ?

5. Ada apa sebenarnya dibalik lelang non Eproc PJU di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kab. Sidoarjo ?

6. Kenapa Merk Lampu Lainnya sulit untuk masuk di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Sidoarjo.

7. Sulitnya mencari dukungan pabrikan ! akibat dari interfensi beberapa orang.

8. Masihkah Ada Budaya bagi-bagi jatah di DKP Sidoarjo.

9. Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kab. Sidoarjo bukan milik Pemerintah Daerah, tetapi milik swasta.

10. Siapa sebenarnya Bapak Giono tersebut, dan apa kepentingannya di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kab. Sidoarjo, serta pada perusahaan FOCUS Surabaya. Sampai-sampai semua tunduk pada perintahnya.

Semua ini saya tuangkan karena saya merasa kecewa. Hasil kerja rekan-rekan ternyata sia-sia, ternyata lelang tender hanya permainan segelintir orang saja, sampai kapan DKP Kab. Sidoarjo seperti ini.???
Ttd,

Senin, 15 Agustus 2011

DPPKA SIDOARJO PERLU DIAUDIT KINERJA SECARA MENYELURUH

Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset (DPPKA) Kabupaten Sidoarjo perlu dilakukan audit secara menyeluruh, dengan asumsi bahwa proses pengelolaan keuangan pada dinas tersebut sering terjadi pelanggaran pada tiap tahunnya (lihat LHP BPK-P dari tahun ke tahun). Kasus terakhir yang paling menonjol adalah skandal 2,4 Milyar yang melibatkan mantan Bupati Win Hendrarso. Hasil studi dan investigasi yang dilakukan oleh tim PUSAKA bahwa kasus raibnya uang daerah tersebut tidak lain disebabkan karena kesalahan DPPKA dalam me-manage keuangan daerah.

Tolong pembaca cermati analisa berikut: dalam LHP BPK-P Jatim pada Tahun 2007 telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Daerah (LKD) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk Tahun Anggaran 2006 dengan Hasil Pemeriksaan Nomor 52/R/XIV.12/04/2007 tanggal 18 April Tahun 2007. Pemeriksaan tersebut terdapat 21 rekomendasi sebesar Rp 181.613.901.814,56 yang perlu ditindaklanjuti. Sampai dengan tanggal 31 Desember 2007 belum ada yang selesai ditindaklanjuti. Dalam hasil pemeriksaan ini, opini yang diberikan adalah wajar dengan pengecualian. Pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK-P tahun 2009 (TA 2008) ada beberapa problem keuangan pada TA 2006 yang masih belum ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, antara lain:

NO

URAIAN

REKOMENDASI

1

Pencatatan Atas Pendapatan Retribusi Parkir Berlangganan dan Pendapatan Bunga Dana Bergulir Tidak Sesuai Ketentuan

Bupati Sidoarjo agar menegur dan memerintahkan Kepala Dinas Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah melaporkan seluruh pendapatan bunga dana bergulir.

2

Pinjaman Daerah Sebesar 80.000.000.000,00 Belum Dapat Disajikan Secara Wajar Dalam Neraca Daerah

Bupati Sidoarjo agar memerintahkan Kepala BPKKD agar mencatat pinjaman daerah dalam Neraca Daerah sesuai jatuh temponyasetelah schedule pembayaran disepakati.

3

Bagi Hasil Laba PD Percetakan Delta Grafika Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp107.386.317,00

Bupati Sidoarjo agar memerintahkan Tim Anggaran untuk menetapkan bagi hasil laba BUMD/Perusahaan Daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku


TEMUAN YANG TIDAK MEMPENGARUHI KEWAJARAN LAPORAN KEUANGAN


4

Pemungutan Pajak Reklame dan Retribusi Parkir yang Dikerjasamakan Dengan Pihak

Lain Tidak Sesuai Ketentuan

Bupati Sidoarjo agar :

a. Mengkaji kembali kerjasama pengelolaan pajak reklame dengan PT Starindo Pola Abadi dan kerjasama pemungutan retribusi parkir yang dilakukan oleh PT Valensi Eka Persada Sejahtera;

b. Mengelola pemungutan pajak reklame dan retribusi parkir sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

5

Pendapatan Kontribusi/Royalty Atas Kerjasama Dalam Bentuk Bangun Guna Serah (Built Operate And Transfer) Belum

Diterima

Bupati Sidoarjo agar memerintahkan Kepala BPKKD untuk melakukan pendataan, penetapan dan penagihan terhadap pendapatan yang menjadi hak daerah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati

6

Pengelolaan Aset Tanah dan Bangunan Milik Daerah Belum Dilaksanakan Sesuai Ketentuan

Bupati Sidoarjo agar memerintahkanKepala BPKKD untuk:

a. Menginventarisasi data aset yang dipinjam pakai oleh pihak lain dan melengkapinya dengan Perjanjian Pinjam Pakai;

b. Menyusun daftar aset yang rusak untuk diusulkan penghapusan

7

Nilai Aktiva Lain – Lain (Built Operate And Transfer) pada Neraca per 31 Desember 2006 sebesar Rp100.128.000.000,00 belum menyajikan nilai sesungguhnya

Bupati Sidoarjo agar memerintahkan

Kepala BPKKD untuk menginventarisasi nilai aset-aset yang dikerjasamakan dengan pihak lain dan menyajikannya dalam Neraca Daerah sesuai prinsip-prinsip akuntansi yang diterima umum




Melihat fakta di atas (sumber LHP BPK-P Jatim) tentunya Kejaksaan Negeri Sidoarjo dapat lebih mendalam dalam melakukan investigasi terhadap persoalan raibnya uang dari Kasda. Karena pada dasarnya tidak hanya pada tahun anggaran 2008 yang terjadi problem/penyalahgunaan wewenang (Korupsi) oleh Birokrasi di Kabupaten Sidoarjo, tetapi pada tahun-tahun sebelumnya memang Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tidak pernah tertib dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah. Tidak tertib yang dimaksud adalah, mereka menghiraukan rekomendasi BPK-P selaku institusi yang mempunyai wewenang dalam melakukan pemeriksanaan keuangan.

Disisi lain, kalaupun kita mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, sebagaimana yang disebutkan pada pasal 20 ayat 5 yang berbunyi ”bahwa pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian”, dan Pasal 26 ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Kasus lain yang juga kongkrit adalah dana deposito daerah sebesar Rp. 60.000.000.000. Sebagaimana yang dijelaskan dalam LHP BPK-P Jatim (tahun 2009) bahwa dana tersebut diletakkan dalam empat bank tanpa dibarengi dengan Surat Keputusan Bupati. Sejak LHP BPK-P RI tahun 2006 hingga 2009 rekomendasi BPK-P Jatim tersebut tidak dihiraukan oleh DPPKA sebagai leading sector pengelolaan keuangan daerah. Entah apa yang memotivasi mereka (pejabat DPPKA), sehingga tidak menghiraukan rekomendasi BPK-P Jatim.

Untuk itu, kepada pihak terkait, antara lain inspektorat Kabupaten Sidoarjo agar melakukan audit kinerja secara menyeluruh terhadap DPPKA. Dan kepada pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo tentunya juga mempunyai kewajiban untuk melakukan pemeriksaan. Bukan dengan alasan “tidak cukup bukti” sebagaimana alasan ketika kita melaporkan kasus yang sama beberapa bulan yang lalu. Tetapi hal tersebut di atas merupakan tindakan KORUPSI yang sudah nyata adanya.

DPPKA merupakan leading sector pengelolaan keuangan daerah. untuk mewujudkan pemerintahan Sidoarjo bersih dari Korupsi tentunya harus membersihkan DPPKA sebagai lembaga/instansi yang mempunyai potensi kebocoran keuangan yang sangat besar, sehingga dapat kita nilai bahwa berbagai kebocoran keuangan daerah yang terjadi karena kebobrokan moral para pejabat di lingkungan DPPKA...............................

Mohon masukan data dan info dari pembaca semua. Terima Kasih.!!

Kamis, 14 Juli 2011

MODUS PERAMPASAN HAK ATAS TANAH KORBAN LUMPUR

Sebagaimana Peraturan Presiden bahwa pemberian ganti rugi dampak social korban lumpur melalui akta jual beli tanah dan bangunan. Spesifikasi besaran nilai jual berbeda-beda, tanah kering 1.000.000,-/m² dan tanah basah (sawah) sebesar 120.000,-/ m². Ribuan hektar yang harus dibayar oleh PT Minarak Lapindo Jaya sebagai bagian perusahaan Bakrie Group yang ditunjuk untuk melakukan pembayaran terhadap ganti rugi dampak social korban lumpur.

Proses pemberian ganti rugi memang tidak semua ditangani oleh PT Minarak Lapindo Jaya, setelah ada revisi Perpres 14/2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) khususnya pasal perluasan daerah/peta wilyah terdampak lumpur, dan pembayaran tidak lagi dilakukan oleh PT Minarak Lapindo Jaya tetapi oleh BPLS yang bersumber dari APBN . Dalam proses pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan, hamper semua korban lumpur mengelukan “potongan” yang dilakukan oleh para staf terhadap besaran nilai ganti rugi. Potongan yang dimaksud adalah pengurangan luasan tanah dan bangunan yang diajukan hingga 20%, kalaupun masyarakat korban lumpur tidak bersedia, mereka akan diintimidasi dan dipersulit—secara administrasi--hingga mereka merelakan jutaan rupiah.

Kasus terakhir yang paling mencolok dan mudah-mudahan akan terungkap semua oknum yang melakukan pemerasan terhadap korban lumpur. Di Desa Besuki, Kecamatan Jabon ada 5 orang pemilik tanah bersetifikat (akan) diberikan ganti rugi sebesar Rp.120.000/ m² meskipun sertifikat tersebut berbunyi tanah kering/pekarangan. Pihak BPLS bersikukuh tidak mau membayar sebagaimana bukti kepemilikan tanah tersebut karena dianggap bahwa tanah yang dimaksud “pernah difungsikan sebagai tanah basah”. Dari kronologis yang ditulis oleh para korban, pernah mereka mendapatkan tawaran dari beberapa orang pejabat berwenang; bahwa asset (tanah) mereka dapat dibayar dengan harga tanah kering ketika mereka bersedia dipotong 30%, kalau tidak ya tidak akan dibayar.
Berbagai upaya hukum dilakukan oleh 5 orang korban tersebut, hingga pembuktian hak atas tanah di pengadilan. Pengadilan Negeri Sidoarjo sudah memutuskan melalui keputusan No.125/pdt./2010/pn.sda, No.126/pdt./2010/pn.sda, No.127/pdt./2010/pn.sda, No.128/pdt./2010/pn.sda, No.129/pdt./2010/pn.sda bahwa tanah sebagaimana yang dimaksud “BENAR-BENAR TANAH KERING”, namun tetap saja pihak BPLS tidak mau membayar sesuai dengan keputusan pengadilan. Yang lebih tragis lagi, BPN dan Pemerintah Daerah tidak mengambil sikap apapun terhadap persoalan tersrebut. Apakah mereka ada konspirasi? Ikuti edisi pembuktian selanjutnya