KAJIAN PUSTAKA
- Partisipasi Masyarakat: Setiap warga masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan harus memiliki hak suara yang sama dalam proses pengambilan keputusan, baik secara langsung atau melalui perwakilan, sesuai dengan kepentingan dan aspirasinya masing-masing
- Aturan Hukum (Rule Of Law): Kerangka aturan hukum dan perundang-undangan haruslah berkeadilan, ditegakkan dan dipatuhi secara utuh.
- Transparansi: Transparansi harus dibangun dalam kerangka kebebasan aliran informasi.berbagai proses, kelembagaan, dan informasi harus dapat diakses secara bebas oleh orang yang membutuhkan.
- Daya tangkap: Setiap institusi harus diarahkan pada upaya untuk melayani berbagai pihak yang berkepentingan.
- Berorientasi consensus: Pemerintah yang baik harus bertindak sebagai penengah bagi berbagai kepentingan yang berbeda untuk mencapai konsensus atau kesepakatan yang terbaik bagi kepentingan masing-masing pihak dan dimungkinkan dapat diberlakukan terhadap berbagai kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
- Berkeadilan: Pemerintahan yang baik harus memberikan kesempatan yang sama baik laki-laki atau perempuan dalam upaya mereka meningkatkan dan memelihara kualitas hidupnya.
- Efektifitas dan efisiensi: Setiap proses kegiatan dan kelembagaan diarahkan untuk menghasilkan sesuatu yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan melalui pemanfaatan yang sebaik-baiknya berbagai sumber-sumber yang tersedia.
- Akuntabilitas: Para pengambil keputusan dalam organisasi sektor publik, swasta atau masyarakat memiliki pertanggung jawaban kepada publik.
Visi strategi: Para pemimpin dan masyarakat harus memiliki perspektif yang luas dan jangka panjang tentang penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan membangun manusia, Bersama dengan dirasakannya kebutuhan untuk pembangunan tersebut.
Pada praktek kepemerintahan terdapat banyak pelaku atau aktor yang dapat diidentifikasikan, mencakup individual, organisasi, institusi, dan kelompokkelompok sosial yang keberadaannya sangat penting bagi terciptanya kepemerintahan yang efektif. Secara garis besar dapat dikelompokkan dalam tiga kategori yaitu: ( Idup Suhadi dan Desi Fernanda ( 2001 : 27-28).
- Negara / Pemerintah: Konsepsi kepemerintahan pada dasarnya adalah kegiatan kenegaraan, tetapi lebih jauh dari itu melibatkan pula sektor swasta dan kelembagaan masyarakat madani (Civil Society Organization). Pengertian negara (state) atau pemerintahan dalam hal ini secara umum mencakup keseluruhan lembaga politik dan sektor publik. Peranan dan tanggung jawab negara atau pemerintah adalah meliputi penyelenggaraan kekuasaan untuk memerintah, dan membangun lingkungan yang kondusif bagi tercapainya tujuan pembangunan baik pada level local, nasional, maupun internasional dan global.
- Sektor Swasta: Pelaku sektor swasta mencakup perusahaan swasta yang aktif dalam interaksi dalam sistem pasar, seperti : industri pengelolaan, perdagangan, perbankan, dan koperasi termasuk juga sebagai kegiatan informal. Peran swasta sangat penting dalam pola kepemerintahan dan pembangunan, karena perannya sebagai sumber peluang untuk meningkatkan produktifitas, penyerapan tenaga kerja, sumber penerimaan, investasi publik, mengembangkan usaha dan pertumbuhan ekonomi.
- Civil society: Kelompok masyarakat dalam konteks kenegaraan pada dasarnya berada diantara atau ditengah-tengah antara pemerintahan dan perseorangan, yang mencakup baik perseorangan maupun kelompok masyarakat yang berinteraksi secara sosial, politik dan ekonomi. Kelembagaan masyarakat sipil tersebut pada umumnya dapat dirasakan oleh masyarakat, melalui kegiatan fasilitasi partisipasi masyarakat melalui mobilisasi
- Parson dalam Hidayat (2005) mendefinisikan desentralisasi sebagai berbagi (sharing) kekuasaan pemerintah antara kelompok pemegang kekuasaan di pusat dengan kelompok-kelompok lainnya, di mana masing-masing kelompok tersebut memiliki otoritas untuk mengatur bidang-bidang tertentu dalam lingkup territorial suatu Negara.
- Mawhood (1987) dengan tegas mengatakan bahwa desentralisasi adalah penyerahan (devolution) kekuasaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
- Smith merumuskan definisi desentralisasi sebagai penyerahan kekuasaan dari tingkatan (organisasi) lebih atas ke tingkatan lebih rendah, dalam suatu hierarki territorial, yang dapat saja berlaku pada organisasi pemerintah dalam suatu Negara, maupun pada organisasi-organisasi besar lainnya (organisasi non pemerintah) (Hidayat, 2005).
- Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 menyebutkan bahwa pengertian desentralisasi sebagai penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (Kuncoro, 2009). Ini artinya desentralisasi merupakan pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab (akan fungsi-fungsi publik) dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Secara garis besar, kebijakan desentralisasi dibedakan atas 3 jenis (Litvack, 1998):
- Desentralisasi politik yaitu pelimpahkan kewenangan yang lebih besar kepada daerah yang menyangkut berbagai aspek pengambilan keputusan, termasuk penetapan standar dan berbagai peraturan.
- Desentralisasi administrasi yaitu merupakan pelimpahan kewenangan, tanggung jawab, dan sumber daya antar berbagai tingkat pemerintahan.
- Desentralisasi fiskal yaitu merupakan pemberian kewenangan kepada daerah untuk menggali sumbersumber pendapatan, hak untuk menerima transfer dari pemerintahan yang lebih tinggi, dan menentukan belanja rutin maupun investasi. Secara konseptual, desentralisasi fiskal juga dapat didefinisikan sebagai suatu proses distribusi anggaran dari tingkat pemerintahan yang lebih tinggi kepada pemerintahan yang lebih rendah untuk mendukung fungsi atau tugas pemerintahan yang dilimpahkan (Khusaini, 2006).
PEMBAHASAN
- Integritas Pelaku Pemerintahan: Peran pemerintah yang sangat berpengaruh, maka integritas dari para pelaku pemerintahan cukup tinggi tidak akan terpengaruh walaupun ada kesempatan untuk melakukan penyimpangan misalnya korupsi.
- Kondisi Politik dalam Negeri: Jangan menjadi dianggap lumrah setiap hambatan dan masalah yang dihadirkan oleh politik. Bagi terwujudnya good governance konsep politik yang tidak/kurang demokratis yang berimplikasi pada berbagai persoalan di lapangan. Maka tentu harus segera dilakukan perbaikan.
- Kondisi Ekonomi Masyarakat: Krisis ekonomi bisa melahirkan berbagai masalah sosial yang bila tidak teratasi akan mengganggu kinerja pemerintahan secara menyeluruh.
- Kondisi Sosial Masyarakat: Masyarakat yang solid dan berpartisipasi aktif akan sangat menentukan berbagai kebijakan pemerintahan. Khususnya dalam proses penyelenggaraan pemerintahan yang merupakan perwujudan riil good governance. Masyarakat juga menjalankan fungsi pengawasan yang efektif dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan. Namun jika masyarakat yang belum berdaya di hadapan negara, dan masih banyak timbul masalah sosial di dalamnya seperti konflik dan anarkisme kelompok, akan sangat kecil kemungkinan good governance bisa ditegakkan.
KESIMPULAN
- Implementasi system desentralisasi Fiskal di Indonesia kurang berjalan optimal terbukti bahwa rata-rata PAD di setiap daerah di Indonesia belum dalam mencukupi kebutuhan anggaran pembangunan.
- Pengelolaan keuangan pemerintah daerah dapat berjalan optimal kalaupun pemerintah daerah dapat menjalankan prinsip yang ada dalam good governance
- Di era desentralisasi Fiskal seharusnya dijadikan peluang oleh pemerintah daerah untuk mewujudkan good local governance.
DAFTAR PUSTAKA
- UUD 1945 hasil amandemen ke-3
Undang-undang No.09 Tahun 2015 Tentang Pemerintah Daerah
- Undang-undang No.25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasioal.
- Undang-undang No.33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah
- Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Rita Friyani, 2017, hasil penelitihan yang berjudul “Pengaruh Desentralisasi Fiskal, Good Governance Dan Standar Akuntansi Pemerintahan Terhadap Akuntabilitas Keuangan Pemerintah Daerah Kota Jambi (Studi Kasus Pada Dinas Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Jambi)”
- Kardin M. Simanjuntak, 2015, Implementasi Kebijakan Desentralisasi Pemerintahan Di Indonesia, Jurnal Bina Praja, Volume 7 Nomor 2 Edisi Juni 2015: 111-130.
- Dokumen Negara: APBN KITA yang dikeluarkan oleh Kementrian Keuangan Republik Indonesia Tahun 2018, 2019 dan 2020
- LAN – BPKP. “Pemikiran tentang Framework Code of Good Corporate Governance”. Maret 2000
- Sidik, Machfud, 2001. Studi Empiris Desentralisasi Fiskal: Prinsip, Pelaksanaan Di Berbagai Negara serta Evaluasi Pelaksanaan Penyerahan P3D (Personil, Peralatan, Pembiayaan Dan Dokumentasi) Sebagai Konsekuensi Kebijakan Pemerintah, Sidang Pleno ISEI Ke-X, pada 13-14 April 2001, Batam.
- Litvack, Jennie, Ahmad, Jundid, and Bird, Richard, 198. Decentralization in Developing Country. The World Bank, Washington, DC.
- Abdul Halim, 2001, Manajemen Keuangan Daerah, Yogyakarta: AMP YKPN