Judul di atas tentunya (akan)
membuat gemes Kepala Dinas
Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset (DPPKA). Namun bagi kami, cacian dan
hinaan dari stackholders merupakan bagian dari konsekuensi yang harus kami
bayar. Memang situasi di Kabupaten Sidoarjo tidak seperti Kabupaten/kota yang
lain. Di Sidoarjo image Organisasi
Non Pemerintahan (ornop) sudah tidak seperti di era sebelumnya. Ornop dianggap
sebagai perusak tatanan social politik; karena aktifitas yang dilakukan
(selalu) tidak mempunyai out put yang
kongkrit. Untuk itu, kami (Pusat Studi Kebijakan Publik dan Advokasi) bertekad
untuk membangun image ornop tersebut
sebagaimana mestinya.
Pada momentum ramadlan ini, tim
PUSAKA selain melakukan kajian terhadap draft KUA-PPAS TA 2015, juga mengkaji
secara mendalam rencana perubahan anggaran tahun 2014yang dibahas oleh badan
anggaran dan tim anggaran di gedung DPRD. Dalam proses kajian yang dilakukan
banyak menemukan keganjilan dalam draft Nota Keuangan Tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P APBD) Tahun Anggaran (TA) 2014 yang dibuat
oleh eksekutif. Namun metode analisa yang dibuat oleh tim PUSAKA antara Nota
Perubahan APBD TA 2014 dengan draft KUA-PPAS TA 2015 ada perbedaan. Yang
membedakan adalah catatan kritis yang dibuat pada nota keuangan P APBD TA 2014
berbasis pada program dinas/SKPD yang ada.
Pada kesempatan ini, kami akan
sekilas mengurai program/kegiatan dari dinas pendapatan pengelolaan keuangan
dan asset (DPPKA). Pertanyaanya, kenapa sebagai awal kita pilih DPPKA ? karena
dinas tersebut merupakan leading sector dalam
pengelolaan keuangan dan asset daerah; artinya dapat dibilang bahwa dinas yang
bertanggungjawab dalam pengelolaan keuangan dan asset daerah adalah DPPKA.
Berikut kami sajikan prosentase
pendapatan daerah pada APBD TA 2014; prosentase diambil dari jenis pendapatan
yang ada sebagaimana struktur APBD (PP 58/2005)
No
|
Uraian
|
Target
|
Perubahan APBD
|
Selisih
|
2014
|
||||
1.1
|
Pendaptan Asli Daerah
|
100.00%
|
100.00%
|
|
1.1.1
|
Pajak Daerah
|
59.40%
|
60.56%
|
1.16%
|
1.1.2
|
Retribusi Daerah
|
9.91%
|
9.34%
|
-0.57%
|
1.1.3
|
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan
|
2.92%
|
2.58%
|
-0.35%
|
1.1.4
|
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
|
27.77%
|
27.53%
|
-0.25%
|
1.2
|
Dana Perimbangan
|
100.00%
|
100.00%
|
|
1.2.1
|
Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak
|
10.03%
|
10.39%
|
0.36%
|
1.2.2
|
Dana Alokasi Umum
|
84.44%
|
84.10%
|
-0.34%
|
1.2.3
|
Dana Alokasi Khusus
|
5.53%
|
5.50%
|
-0.02%
|
1.3
|
Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah
|
100.00%
|
100.86%
|
|
1.3.1
|
Pendapatan Hibah
|
0.00%
|
0.86%
|
0.86%
|
1.3.2
|
Dana Bagi Hasil Pajak dari Propinsi dan dari Pemerintah daerah lainnya
|
84.80%
|
42.76%
|
-42.04%
|
1.3.3
|
Dana Penyesuaian dan otonomi khusus
|
0.00%
|
51.13%
|
51.13%
|
1.3.4
|
Bantuan Keuangan Dari Propinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya
|
15.20%
|
6.11%
|
-9.09%
|
Sumber data: Nota Kuangan P APBD TA 2014
Diolah oleh Tim data dan Advokasi
Anggaran Daerah PUSAKA
Dalam nota keuangan P APBD TA
2014 disebutkan bahwa ada permasalahan utama pada pendapatan asli daerah yang
harus diantipasi, antara lain
1.
Manajemen informasi system potensi daerah belum
optimal
2.
Intensifikasi dan ekstensifikasi potensi
pendapatan daerah belum optimal
3.
Sebagaian wajib pajak dan wajib retribusi kurang
transparan dalam penyampaian laporan pendapatan atau omsetnya
4.
Minimnya kemampuan dan pengetahuan kualias SDM
5.
Masih dijumpai korupsi, kolusi dan nepotisme
6.
Belum optimalnya sanksi tegas bagi yang
melakukan tindak penyelewengan bidang pajak.
Hasil kajian yang dilakukan oleh
PUSAKA bahwa dalam program/kegiatan yang dilakukan/usulkan tidak dapat
membuktikan bahwa permasalah utama pendapatan sebagaimana yang disebutkan
diatas akan dicari jalan keluar oleh DPPKA; artinya bahwa catatan problem
tersebut tidak ditindaklanjuti dengan program/kegiatan sebagai langkah
kongkrit. Contoh dalam program yang dicatat oleh DPPKA adan program yang
berbunyi peningkatan dan pengembangan
pengelolaan keuangan daerah. Namun dari bentuk kegiatan yang direncanakan
tidak ada yang menyebutkan bahwa di tahun 2014 akan dioptimalkannya manajemen
informasi system potensi daerah.
Kedua, disana (program yang
tercatat dalam Nota Keuangan P APBD TA 2014) disebutkan kegiatan intensifikasi pendapatan daerah, dengan
sasaran kegiatan tercapainya pendapatan daerah, dengan nominal anggaran sebesar
Rp 814.115.650. Sudah dicacata sendiri bahwa instensifikasi dan eksetensifikasi
potensi pendapatan daerah belum optimal, tapi dalam momentum perubahan anggaran
tidak diusulkan penambahan anggaran, pad nota tersebut masih tercatat 0%
usulan.
Ketiga, pada item ketiga
persoalan utama pendapatan asli daerah; Sebagaian
wajib pajak dan wajib retribusi kurang transparan dalam penyampaian laporan
pendapatan atau omsetnya. Mestinya, DPPKA mencari jalan keluar bagaiman
persoalan tersebut dapat teratasi. Tentunya dengan bentuk kegiatan yang
kongkrit. Lagi-lagi, dalam rencana kegiatan yang dibuat oleh DPPKA tidak
menyebutkan program apapun terkait dengan persoalan sebagaimana yang dimaksud.
0 comments:
Post a Comment