Draft Kebijakan Umum Anggaran
2015 yang sudah diserahkan eksekutif pada pertengahan bulan Juni 2014 ternyata banyak
yang ganjil. Antara lain, pada bab I terbukti copy paste, dan bab/sub bab yang lain kita temukan data-data yang dapat
kita nilai tidak konsisten bila kita bandingkan dengan dokumen KUA sebelumnya. Data
yang dimaksud antara lain, data inflasi dan data Produk Domistrik Regional Bruto (PDRB).
Data Inflasi pada dokumen KUA sebelumnya
(2013) menyebutkan bahwa pertumbuhan ekonomi pada tahun 2010 sebesar 5.62%
sedangkan pada draft ini disebutkan 5.63%. dan pada tahun 2011 dalam dokumen sebelumnya
disebutkan 6.38% sedangkan dalam draft ini disebutkan 6.90%. Kedua, pada data PDRB atas dasar harga konstan 2000 ada
selisih, pada tahun yang
sama, yakni pada kolom tahun 2011. Dalam dokumen KUA untuk TA 2013 menyebutkan angka 27,830,816.44 juta sedangkan pada draft KUA untuk TA 2015
disebutkan 27.966.208,68. Dari fakta data sebagaimana yang dimaksud di atas, tentunya kita muncul pertanyaan (obyektif); dari data yang ada, benar yang mana ? apakah studi
yang telah dibuat lebih dari satu, sehingga ada perbedaan hasil studi pada tahun
tersebut ? ataukah salah ketik ?
Hal tersebut harus dapat dijawab
dengan pasti oleh tim penyusun draft KUA. Jangan sampai data yang
dibuat merupakan data abal-abal atau palsu, hanya untuk melengkapi draft agar
dapat disajikan (untuk segera dibahas). Kalaupun benar bahwa data yang dimaksud itu
abal-abal atau palsu; ditemukan tidak melalui studi ilmiah, maka tim penyusun
harus menghadapi resiko hukum.
Kita semua berharap bahwa
fenomena tersebut merupakan bagian keteledoran dengan alibi “salah ketik”, yang dilakukan oleh
tim di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), artinya "tidak disengaja".
Kalaupun memang ada unsur kesengajaan, maka tim penyusunnya bisa kena pasal 9 UU 20/2001 tentang Tindak
Pidana Korupsi. Disitu dikatakan: pelaku yang dengan sengaja melakukan tindak
pidana pemalsuan data administratif diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun
dan Paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda Paling sedikit Rp.
50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,00
(Dua ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Harusnya tim penyusun draft KUA
tidak main-main soal data, karena KUA merupakan landasan dalam menyusun
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). Dana daerah merupakan
dana yang dihasilkan dari pungutan pajak dan retribusi dari masyarakat untuk
dikelola guna pelaksanaan pembangunan daerah. Kalaupun dalam membuat
perencanaan distribusi anggaran ini asal-asalan/memakai data palsu, dapat
dipastikan bahwa uang rakyat ini tidak akan dapat selamat; arah distribusi
tidak akan tepat sasaran.
Banyak keganjilan yang lain yang
berkaitan dengan substansi dalam draft KUA. Namun kita yang tergabung dalam
kelompok Studi Kebijakan Publik dan Advokasi (PUSAKA) akan terus melakukan
kajian satu persatu dalam bab dan sub bab yang ada. Harapan besar kita semua
sebagai warga masyarakat Sidoarjo, bahwa distribusi anggaran kurang lebih 3
Triliyun dalam APBD TA 2015 dapat terdistribusi dengan optimal; sesuai dengan
target pembangunan yang telah ditentukan (untuk kesejahteraan masyarakat Sidoarjo).
0 comments:
Post a Comment