Info yang kami dapat dari gedung
DPRD Kabupaten Sidoarjo, bahwa minggu ini dan minggu depan badan anggaran dan
tim anggaran akan membahas draft Rancangan Perubahan Anggaran Keuangan Tahun
Anggaran 2014. Dan pada pertengahan Juni kemarin, eksekutif menyampaikan draft
Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Sementara (PPAS) untuk
TA 2015 kepada DPRD Kabupaten Sidoarjo, selanjutnya akan disepakati antara
Bupati dan DRPD tentang arah kebijakan umum yang tertera dalam dokumen KUA dan
PPAS.
Sekilas melihat draft yang
dibahas banyak hal yang perlu kita evaluasi dan kita kawal bersama-sama; guna
dalam pembahasannya alokasi anggaran pembangunan pada Perubahan APBD TA 2014
dan Rancangan TA 2015 benar-benar berpihak pada masyarakat Sidoarjo.
Pada dokumen APBD TA 2014 target
pendapatan tercatat Rp 2,618,589,423,484.14 akan diajukan perubahan menjadi
Rp 3,099,398,232,717.00 dengan tambahan sebesar Rp 480,808,809,232.86 atau 18.36%
(sumber: draft Nota Keuangan Perubahan APBD TA 2014, Tabel 2.1). Sedangkan untuk
tahun 2015, pendapatan daerah tercatat Rp 2,752,326,367,195.91
(sumber: Draft KUA TA 2015 Tabel 4.1).
Sebagai
warga masyarakat Sidoarjo yang mempunyai hak atas APBD (Permendagri 13/2006,
pasal 171, ayat 3) juga dirasa penting untuk terlibat dalam pembahasan
anggaran; guna monitoring dan memastikan bahwa dalam proses pembahasan yang
dilakukan oleh badan anggaran dan tim anggaran sesuai dengan prosedur
perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat Sidoarjo. Kenapa demikian ? kita
patut curiga (bukan berprasangka buruk, red) bahwa dalam pembahasan rancangan
anggaran oleh pejabat daerah yang ada di badan anggaran dan tim anggaran “bermain-main”,
dalam artian mereka (pejabat) asala-asalan dalam membahas anggaran pembangunan
(untuk rakyat Sidoarjo). Hal tersebut terindikasi dengan berbagai bukti
kongkrit yang ada dalam draft sebagaimana yang dimaksud.
Tidak Taat Peraturan
Hasil kajian
yang dilakukan oleh Pusat Studi Kebijakan Publik dan Advokasi (PUSAKA) bahwa dalam
landasan hokum yang ada dalam draft KUA TA 2015 tidak lengkap. Peraturan Pemerintah
No.58/2005, pasal 34, ayat 2, bahwa Penyusunan rancangan kebijakan umum APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
setiap tahun. Pada draft KUA TA 2015 tidak menyebutkan Permendagri 37/2014
Tentang Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015, disana (draft KUA TA 2015) menyebutkan
Permendagri 27/2013 Tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
tidak relevan kemudian. Pertanyaannya ? bagaimana kalaupun nanti draft tersebut
dipaksakan untuk disahkan, apakah tidak cacat hokum ? bagaiaman dengan
penggunaan anggarannya, apakah tidak illegal ?
Menyajikan Data Palsu
Dalam menyajikan data, tim penyusun
draft KUA TA 2015 tidak berpedoman pada Permendagri
54/2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang
Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Dari draft yang ada, banyak data
yang tidak sama dengan dokumen sebelumnya (pada kolom tahun yang sama). Disisi lain,
data yang disajikan hanya bersumber dari BPS; ternyata banyak data yang masih
belum diverifikasi. Yang kemudian menjadi fatal adalah, Pada kalimat terakhir sub bab “pertumbuhan
ekonomi” disebutkan bahwa penetapan pertumbuhan ekonomi untuk tahun 2015
Kabupaten Sidoarjo menargetkan 7% sebagaimana amanah Permendagri 27 Tahun 2013.
Ternyata hal tersebut “palsu” alias tidak sesuai dengan isi permendagri yang
dimaksud. Padahal dalam permendagri
sebagaimana yang dimaksud menyebut angka 6.8-7.2 persen; Permendagrinya keliru,
mestinya
Permendagri
37/2014.
Fakta
di atas mempunyai resiko hokum, yakni pasal 9 UU 20/2001 tentang Tindak Pidana
Korupsi. Disitu dikatakan: pelaku yang dengan sengaja melakukan tindak pidana
pemalsuan data administratif diancam dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan Paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda Paling sedikit Rp.
50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,00
(Dua ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Ayo, diawasi !
Dari fakta di atas tentunya sangatlah kuat untuk dijadikan
alasan kita terlibat langsung dalam pembahasan Rancangan Anggaran Dan
Pendapatan Daerah. Tidak lain yang kemudian menjadi implikasinya, bahwa tidak
akan terwujud asas penggunaan anggaran sebagaimana yang dimaksud dalam
Permendagri 13/2006, Pasal 4, ayat 1 “Keuangan daerah dikelola secara tertib,
taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan,
dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan
manfaat untuk masyarakat”.
0 comments:
Post a Comment