![]() |
Abdul Rosyid, S.AP. Devisi Riset dan Pemberdayaan PUSAKA Sidoarjo |
Manuk Gelathik Cucuk’e Biru, Mari Dilantik Ojok Podo Turu demikian
guyonan yang seringkali kita dengar dalam sambutan para petinggi organisasi
ketika melakukan kegiatan sacral “pelantikan pengurus”. Iwan Fals dalam
kritiknya—kepada wakil rakyat—melalui lagu….”anda dipilih, bukan dilotre” ;
sudah tidak bisa ditawar lagi, bahwa tugas dan amanah yang diemban oleh anggota
DPRD tidak hanya kunjungan kerja dan rekreasi ke luar negeri, tetapi berfikir
terhadap arah pembangunan dan nasib rakyat kedepan.
Hari ini, di Gedung DPRD
Kabupaten Sidoarjo telah dilakukan prosesi pelantikan anggota DPRD periode
2014-2019. Bukan semua baru, ada banyak anggota DPRD yang menjabat pada periode
2009-2014 dan terpilih kembali pada pemilu legislative kemarin, tanggal 9 bulan
April 2014.
Pada periode sebelumnya
(2009-2014) banyak hal yang harus dievaluasi. Tentunya kita sebagai masyarakat
berharap cukup besar, bahwa dengan periode baru kali ini akan dilakukan perbaikan-perbaikan,
misalkan menghapus/menolak dana jasmas dan selalu tertib dalam pembahasan
anggaran (sebagai fungsi budgeting).
Yang paling kongkrit, dan sudah
ada di depan mata adalah pembahasan draft Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas
dan Plafon Semenetara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2015. Dalam draft yang disampaikan oleh tim anggaran (diketuai Sekretaris
Daerah) banyak kelemahan. Antara lain terindikasi copy-paste, sebagaimana yang
juga pernah dimuat dalam website pusaka sebelumnya, dan data-data yang
disajikan masih perlu divalidasi. Hal tersebut merupakan hal yang sangat serius
yang harus dibahas oleh anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo yang dikukuhkan hari
ini, 21 Agustus 2014.
Molornya waktu pengesahan draft KUA-PPAS juga menjadi
problem tersendiri, karena sangatlah jelas bahwa Permendagri 13/2006, pasal 86,
ayat 3 berbunyi “Rancangan KUA yang telah dibahas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) selanjutnya disepakati menjadi KUA paling lambat minggu pertama bulan
Juli tahun anggaran berjalan. Sampai hari ini masih belum ada kepastian
pembahasan, apalagi agenda pengesahan. Apakah mungkin, Rancangan Anggaran
Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015 dapat digedog sebelum tanggal
31 Desember ?
Mudah-mudahan anggota DPRD yang baru dapat lebih amanah
dan professional dalam membahas KUA-PPAS dan RAPBD TA 2015. Karena 2015
merupakan tahun terakhir RPJMD (mengikuti periodesasi Kepala Daerah). Kalaupun tidak
lebih baik, berarti kita semua akan menunggu waktu atas morat-maritnya arah
pembangunan oleh pemerintahan Kabupaten Sidoarjo dimasa yang akan datang.
Yang terakhir, kami segenap tim redaksi pusaka-community.org
mengucapkan selamat atas diolantiknya anggota DPRD periode 2014-2019. Semoga
(akan) lebih amanah dan dapat menjalankan konstitusi yang sudah ditetapkan. Sekali
lagi.. SELAMAT BEKERJA..!
0 comments:
Post a Comment