Mekanisme
proses anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk selanjutnya disingkat APBD
membutuhkan waktu yang panjang, berdasarkan lampiran Permendagri No. 37 tahun 2014 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggran 2015, bahwa proses
APBD dimulai dari perencanaan, pengajuan, pembahasan, pengesahan, dan terakhir
pengundangan dan dalam teknis penyusunan APBD TA 2015 harus memperhatikan terkait,
penetapan APBD harus tepat waktu, jika dilihat pada tabel 4 permendagri ini,
rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) harus selesai pada akhir bulan Mei 2014,
Kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD atas rancangan KUA dan rancangan PPAS
akhir bulan Juli 2014, Penerbitan Surat Edaran kepala daerah perihal Pedoman
penyusunan RKASKPD dan RKA-PPKD pada awal Agustus 2014 dan Penetapan Perda
tentang APBD dan Perkada tentang Penjabaran APBD sesuai dengan hasil evaluasi
Paling lambat akhir Desember (31 Desember 2014).
Pemeritah Kab. Sidoarjo dalam proses
pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS tahun 2015, berdasarkan data dari
tim Pusaka ada beberapa hal yang perlu menjadi catatan:
- Pada peretengahan bulan Juni 2014 Penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS 2015 oleh kepala daerah kepada DPRD;
- Pada rancangan KUA dan PPAS 2015 pada dasar hukum tidak mencantumkan Permendagri No. 37 Tahun 2014 tentang pedoman penyusunan anggaran dan pendapatan daerah tahun2015 dan Permendagri No. 27 Tahun 2014 tentang pedoman penyusunan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah tahun 2015; dan
- Pada akhir bulan Juli sampai Agustus minggu ke I tahun 2014 masih belum ada Kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD atas Rancangan KUA dan Rancangan PPAS.
Pemerintahan
Daerah kab. Sidoarjo in casu (eksekutif dan legislatif) sebagai pejabat Negara
dan dalam menjalankan roda pemerintahan jika mengacau pada asas asas umum
pemerintahan yang baik yang terdapat pada pasal 3 UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara Yang Bersih Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme yaitu asas kepastian hukum, asas tertib
penyelenggara negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas
proporsionalitas, asas profesionalitas dan asas akuntabiltas. Pemerintahan
daerah merupakan tugas pelimpahan yang diberikan oleh pemerintah pusat, artinya
dalam menjalankan roda pemerintahan daerah harus mengacu pada asas peraturan
yang lebih tinggi dan asas peraturan yang baru menyampingkan peraturan yang
lama dan segala tindakan pemerintahan hendaknya menurut hukum baik in appreance maupun in reality.
Proses
rancangan KUA dan PPAS Kab. Sidoarjo tahun 2015 sampai bulan Juli akhir (Agustus awal) belum ada kesepakatan
terkait Draft rancangan KUA dan PPAS tsb. Padahal dalam Permendagri No. 37 Tahun 2014 Tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggran 2015 memberikan
batas paling akhir bulan Juli dan seharusnya awal bulan Agustus Penerbitan Surat
Edaran kepala daerah perihal Pedoman penyusunan RKASKPD dan RKA-PPKD. Melihat fakta
tersebut Pemerintah Kab. Sidoarjo tidak menjalankan asas Profesionalitas dan asas tertib
penyelenggara negara. Sedangkan pada isi (materi) dalam rancangan KUA dan rancangan PPAS Kab. Sidoarjo
tahun 2015 tim kajian pusaka masih melihat pada bab latar belakang yaitu dasar
hukum tidak mencantumkan Permendagri No. 37 Tahun 2014 tentang pedoman
penyusunan anggaran dan pendapatan daerah tahun2015 dan Permendagri No. 27
Tahun 2014 tentang pedoman penyusunan, pengendalian dan evaluasi pembangunan
daerah tahun 2015, dari fakta tersebut Pemerintah kab. Sidoarjo
mengenyampingkan asas kepastian hukum.
Jika, pada proses rancangan
KUA dan rancangan PPAS Kab. Sidoarjo tahun 2015 tidak sesuai dengan waktu yang telah
ditentukan dan menjadi acuan/dasar hukum dari pedoman penyusunan APBD tahun 2015
in casu (permendagri 37 dan permendagri
27 Th. 2014) tidak hilangkan dari dasar hukum proses pembuatan KUA &
PPAS, maka yang menjadi pertanyan adalah, apakah Keputusan/hukum yang dihasilkan
oleh Pemerintah Kab. Sidoarjo in casu (Penerbitan
Surat Edaran kepala daerah perihal Pedoman penyusunan RKASKPD dan RKA-PPKD dan
sampai nanti munculnya Peraturan Daerah) itu SAH secara hukum ?.
Berpikir secara hukum (legal reasoning) dengan menggunakan asas (lex posterior derogat legi priori) bahwa aturan hukum yang lebih
baru mengesampingkan atau meniadakan aturan hukum yang lama, sudah barang tentu
rancangan KUA dan rancangan PPAS Kab. Sidoarjo tahun 2015 yang menjadi dasar
hukumnya masih menggunakan Permendagri No. 27 tahun 2013 tentang pedoman dan
penyusunan anggaran tahun 2014, ini tidak sesuai dengan Pasal 34 ayat (2) PP
No. 58 tahun 2005 menyebutkan bahwa penyusunan rancangan kebijkan umum APBD
berpedoman pada pedoman penyusunan APBD
yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setiap tahun. Pembentukan peraturan yang memperhatikan nilai
yurdis mempunyai keabsahan secara yuridis (legal
validity) (Jurnal Konstitusi Volume 1 No. 1 November
2012:MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA, 2012, Hal. 95).
Penerbitan Surat Edaran kepala
daerah perihal Pedoman penyusunan RKA SKPD dan RKA-PPKD dan sampai nanti
munculnya Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2015 Kab. Sidoarjo, yang
awalnya proses rancangan KUA dan
rancangan PPAS Kab. Sidoarjo tahun 2015 sudah tidak memperhatikan nilai
yuridis, maka keabsahan dari Surat
Edaran kepala daerah dan Peraturan Daerah tersebut tidak mempunyai keabsahan secara
yuridis (legal validity). jika pemerintah kab. Sidoarjo memaksakan perda APBD
2015, maka dari segi hukum tindakan demikian harus dianggap sebagai bersifat MELAWAN HUKUM.
Ditulis oleh:
Maulana Hasun SH
Devisi Hukum dan Pendampingan
Masyarakat
Pusat Studi Kebijakan Publik
dan Advokasi
0 comments:
Post a Comment