Dinas Pendapatan Pengelolaan
Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Sidoarjo merupakan salah satu dinas yang
bertanggungjawab dalam pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah yang dimaksud adalah mempunyai tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan
dan pelayanan umum di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan asset, serta
merumuskan kebijakan teknis pengelolaan pendapatan, pengelolaan keuangan dan asset.
Hal tersebut dijelaskan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 21
tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo dan Peraturan
Bupati Sidoarjo Nomor 53 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas Fungsi dan Tata Kerja
Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Sidoarjo serta
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 45 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Sidoarjo Nomor 53 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata
Kerja Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Sidoarjo.
Catatan yang tertulis dalam
dokumen hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa
Timur tahun 2014, 75.A/LHP/XVIII.JATIM/05/2014, tanggal 26 Mei 2014, bahwa Pemerintah Kabupaten Sidoarjo pada Neraca per 31
Desember 2013 menyajikan piutang retribusi daerah dan piutang lain-lain masing-masing sebesar Rp 7.036.605.554,00 dan Rp 96.262.517.785,00.
Pemeriksaan terhadap Laporan
Keuangan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo periode tahun-tahun sebelumnya
menunjukkan bahwa diantara piutang retribusi dan piutang lain lain terdapat
piutang yang tidak mengalami perkembangan atau upaya penyelesaian yang berarti, sejak tahun
2007, tahun 2008, tahun 2009, tahun 2010, tahun 2011, sampai dengan posisi per
31 Desember 2013. Berikut tabelnya:
Tabel di atas dapat kita nilai
bahwa instansi yang bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan kurang optimal
dalam menjalankan tugasnya, sehingga terjadi piutang yang berlarut-larut hingga
beberapa tahun. Tentunya hal tersebut dijadikan materi dalam melakukan evaluasi
pengelolaan keuangan oleh DPPKA dan para anggota DPRD yang mempunyai fungsi control
serta budgeting.
Rincian
Piutang yang tidak mengalami perubahan dari Tahun 2012 ke Tahun 2013
dan tahun
perubahan terakhir
0 komentar:
Posting Komentar