Semua pelanggan dan pengguna layanan PDAM tahu, karena dalam ruang pelayanan di
kantor PDAM terdapat brosur yang dapat diambil secara bebas oleh setiap
pengunjung/pengguna layanan. Brosur tersebut berisikan tentang besaran tarif pengguna layanan PDAM Delta Tirta Kabupaten Sidoarjo yang dikaterogisasikan berbadasarkan kelas yang sudah ditentukan. Setalah kami
kaji ternyata besaran yang disebutkan oleh PDAM Delta Trita Kabupaten Sidoarjo dalam brosur tersebut melebihi SK Bupati Sidoarjo--berkomitmen menaikkan terif pelayanan PDAM Delta Tirta Kabupaten Sidoarjo hanya sebesar lima persen (5%) dalam setiap
tahunnya. Berikut bentuk brosur yang kami ambil di website PDAM Delta Tirta
Kabupaten Sidoarjo:
Setelah kami kaji secara mendalam, ternyata kenaikan besaran tarif yang ada dalam brosur tersebut rata-rata sebesar delapan persen (8%) setiap tahunnya. Pertanyaannya, apa motif dari jajaran PDAM Delta
Tirta Kabupaten SIdoarjo melakukan hal itu? apakah akan merampok profit perusahaan daerah untuk
kepentingan pribadi (oknum) atau apa ?
Disisi lain, bahwa selama ini
PDAM Delta Tirta Kabupaten Sidoarjo seringkali melakukan hal-hal diluar
prosedur. Misalkan pada rincian piutang pemerintah daerah yang dicatat oleh
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset (DPPKA) bahwa PDAM Delta Tirta Kabupaten Sidoarjo Tidak menyetorkan laba bersih selama dua
tahun (2012 dan 2013) sebesar Rp. 5.725.722.688,00 (Lima Milyar Tujuh
Ratus Dua Puluh Lima Juta Enam Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah).
Agar tidak terjadi kebocoran
profit yang ada di PDAM Delta Tirta Kabupaten Sidoarjo, tentunya kita berharap ada penertiban
(audit) oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo terkait dengan nilai profit
dan perencanaan yang telah dibuat oleh para Direksi di PDAM Delta Tirta Kabupaten Sidoarjo.
0 comments:
Post a Comment