Preseden
buruk di lembaga DPRD Kabupaten Sidoarjo dari masa ke masa. Periode tahun 1999-2004,
semua tahu bahwa ada penyalahgunaan wewenang oleh pimpinan dan anggota DPRD
yang dinilai oleh penegak hokum merugikan uang Negara sebesar 21 Milyar. Wal hasil
semua pimpinan dan anggota DPRD periode 1999-2004 mendekam dijeruji besi.
Pada
masa berikutnya, pimpinan DPRD Kabupaten Sidoarjo juga terjerat problem (menurut
BPK) karena tidak memberikan rekomendasi/persetujuan kepada Bupati dalam
mengelola dana daerah sebesar 50 Milyar untuk deposito, hingga melibatkan
periode 2009-2014, karena rekomendasi BPK untuk membuatkan surat keputusan
terkait dengan persetujuan dana tidak segera direalisasi. Belum lagi soal dana
talangan kepada Deltras yang melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo sebesar 3
Milyar.
Lagi,
dalam Laporan hasil Pemeriksaan Keuangan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
tahun 2014 untuk laporan keuangan TA 2013 di kantor DPRD terindikasi adanya penyalahgunaan
wewenang oleh pihak tertentu sehingga merugikan uang Negara sebesar Rp 528.771.969,82.
BPK melakukan penelusuran dengan menguji bukti pertanggungjawaban
realisasi Belanja Perjalanan
Dinas Luar Daerah berupa tiket pesawat dan boarding pass dilakukan dengan
mendasarkan pada database manifest penumpang
pesawat yang dimiliki BPK RI dan hasil konfirmasi
kepada maskapai
penerbangan.
Pengujian atas tiket pesawat dan boarding pass dilakukan dengan membandingkan data yang tercantum dalam tiket antara
lain nomor tiket,
nama
penumpang,
tanggal dan jam keberangkatan serta harga tiket dengan manifest penumpang pesawat yang diperoleh dari
database
yang dimiliki BPK RI dan hasil konfirmasi kepada maskapai penerbangan.
Dari
hasil audit yang dilakukan oleh BPK menunjukkan bahwa ada selisih harga dalam
realisasi harga tiket yang dibeli. Selisih
dari harga tiket penerbangan
yang dimaksud
adalah
selisih atas tiket pergi dan pulang atas perjalanan dinas yang realisasi hari pelaksanaannya sesuai dengan surat tugas.Harga tiket dalam pertanggungjawaban lebih tinggi dari harga tiket yang sebenarnya (harga tiket yang tertera berdasarkan manifest dari database GI
dan
hasil konfirmasi maskapai penerbangan LA). Nilai dari ketidakcocokan nama dan selisih antara harga berdasarkan manifest penumpang
dengan bukti pertanggungjawaban
belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD adalah sebesar Rp528.771.969,82 , yang terdiri dari:
1) Selisih harga antara dokumen pertanggungjawaban
dengan data manifest pada
GI sebesar Rp448.857.169,82
2) Ketidaksesuasian nama antara dokumen pertanggungjawaban dengan data
manifest pada GI sebesar Rp2.912.600,00
3) Selisih harga antara dokumen pertanggungjawaban
dengan data manifest pada
LA sebesar Rp77.002.200,00.
(Secara detail
siapa-siapa anggota DPRD yang masuk pada table yang telah diaudit oleh BPK akan
kami tayangkan pada edisi berikutnya)
Problem di atas
sangat kongkrit, tentunya kami berharap kepada institusi penegak hokum agar
dapat mengaudit (kembali) lebih mendalam, dan apapun hasilnya kami berharap
agar ke depan tidak terulang kembali di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten Sidoarjo.
0 comments:
Post a Comment