![]() |
Adi Surya Supraba,SE Devisi Data dan Kajian Pemilu |
Berdasarkan Undang-undang No.08 Tahun 2015 bahwa pelaksanaan
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan serentak di seluruh
Indonesia. Serentak se Indonesia sebanyak 269 Daerah, dan di Jawa Timur
sebanyak 19 Kabupaten/Kota yang akan dilaksanakan pada tanggl 9 Desember 2015,
antara lain Kabupaten Sidoarjo.
Menjadi bagian dari masyarakat Sidoarjo, tentunya kita semua
berharap bahwa pelaksanaan pilkada yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum
Daerah (KPUD) Kabupaten Sidoarjo dapat lebih professional, tidak seperti pelaksanaan
pemilu-pemilu sebelumnya. Antara lain, membuat perencanaan anggaran. Pada pilkada
tahun ini (2015) KPUD Kabupaten Sidoarjo terbukti membuat perencanaan anggaran
yang dapat dikatakan tidak optimal sehingga perlu dilakukan revisi. Sebagaimana
yang direlease oleh banyak media massa pada pertengahan bulan kemarin, tentang
honor anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Kedua, pada pemilu sebelumnya pengelolaan data pemilih (DPT)
selalu terjadi kemoloran jadwal, dan dapat dipastikan banyak data yang tidak
valid. Misalkan, banyak penduduk yang mempunyai udangan ke tempat pemungutan
suara (TPS) lebih dari satu, serta banyak penduduk yang masih belum terdaftar
dalam DPT. Pada konteks ini, tentunya kita semua berharap tidak akan terulang,
karena berkaitan dengan hak konstitusi sebagai warga Negara yang mempunyai hak
pilih.
Ketiga, tentang hasil rekapitulasi. Dari hasil kajian yang
dilakukan oleh Pusat Studi Kebijakan Publik dan Advokasi (PUSAKA), bahwa
dokumen rekapitulasi manual yang dilakukan oleh KPUD Kabupaten Sidoarjo pada
Pemilu Legislatif terjadi selisih (kurang/lebih). Metode yang kami lakukan
dengan melakukan penjumlahan ulang melalui program microsof office (excel)
dengan menggunakan rumus yang mengikutinya. Tentunya ada competitor politik
dalam proses pemilu yang dirugikan dengan pengurangan jumlah suara dalam
rekapitulasi.
Ketiga hal tersebut, tentunya vital yang harus dibenahi oleh
KPUD Kabupaten Sidoarjo dalam pelaksanaan pilkada tahun 2015. Jangan sampai
proses politik guna menentukan pemimpin Sidoarjo lima tahun ke depan ternodai
oleh oknum-oknum penyelenggara yang tidak bertanggungjawab karena tidak
mempunyai integritas terhadap dinamika berdemokrasi, sehingga dapat
mengakibatkan hasil pemilu yang “cacat hokum”. Kalaupun tidak, kita semua sah
berasumsi bahwa dengan hasil pemilu netralitas penyelenggara perlu
dipertanyakan.
0 comments:
Post a Comment