![]() |
ANDRI KURNIAWAN,SE |
Proses rekrutmen
anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang dilakukan oleh KPUD. Tidak ditemukan
pengumuman oleh KPUD terhadap hasil tes yang dilakukan, baik hasil tes tulis
maupun interview (melalui media massa, baik elektronik maupun cetak). Sehingga masyarakat
tidak dapat menilai kapasitas dan kapabilitas calon pelaksana di tingkat
kecamatan. Untuk itu, kita semua berharap pada tahapan verifikasi administrasi
paslon Bupati dan Wakil Bupati yang akan berkompetisi pada bulan Desember nanti,
KPUD dapat lebih terbuka karena itu juga merupakan hak masyarakat untuk dapat
mengetahui calon pemimpinnya pada lima tahun mendatang. Sebagaimana yang
disebutkan dalam PKPU No.01 Tahun 2015, pasal 17, yang berbunyi: “…………………………menyediakan dokumen
Informasi berupa kebijakan resmi
yang menyangkut implementasi
peraturan dan/atau keputusan atau penjelasan terhadap permasalahan yang menyangkut hasil
tahapan pelaksanaan Pemilu”.
Dari salah satu sumber
media massa harian (cetak), yang diterbitkan hari ini, 6 Agustus 2015, mengutip
pernyataan Ketua KPUD Sidoarjo, bahwa batas verifikasi administrasi berakhir
pada tanggal 7 Desember 2015. Sebagaimana sumber media tersebut menyatakan
bahwa hingga tanggal 6 Agustus 2015 keempat paslon masih belum mengembalikan
berkas kepada KPUD guna melengkapi kekurangan datanya; surat keterangan bebas
hutang yang dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo.
kebijaksanaan KPUD
sebagai institusi yang bertanggungjawab atas pelaksanaan Pilkada 2015 ditunggu
oleh semua elemen masyarakat Sidoarjo. Kalaupun pada deadline yang sudah ditentukan ada paslon yang tidak dapat memenuhi
persyarakatan, sudah seharusnya “dicoret”. Namun pada konteks ini, KPUD tetap
harus obyektif dan tidak mendiskreditkan paslon tertentu. Tidak lain, agar
hasil pemilihan kepala daerah pada 9 Desember nanti benar-benar dapat legalitas
dari masyarakat Sidoarjo.
0 comments:
Post a Comment