PDAM Delta Tirta Bermasalah, Ke Mana Pengawasan DPRD?
Persoalan yang terjadi di tubuh PDAM Delta Tirta Kabupaten Sidoarjo tidak semestinya dibaca hanya dari satu pertanyaan: siapa yang salah dan siapa yang akhirnya menjadi tersangka? Penetapan Direktur Utama sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo memang menjadi bagian penting dari proses penegakan hukum. Tetapi di balik proses hukum tersebut terdapat pertanyaan yang jauh lebih mendasar: bagaimana persoalan tata kelola sebuah perusahaan daerah dapat berkembang sedemikian jauh tanpa memperoleh koreksi yang memadai dari sistem pengawasan daerah?
Pertanyaan
ini penting karena persoalan PDAM Delta Tirta tidak muncul secara tiba-tiba.
Jauh sebelum perkara hukum mencuat, dokumen pemeriksaan telah memberikan sinyal
mengenai adanya persoalan dalam perencanaan dan tata kelola perusahaan. Dengan
kata lain, sebelum penegak hukum masuk melalui pintu penindakan, sebenarnya
telah tersedia pintu pengawasan yang seharusnya dapat digunakan untuk melakukan
koreksi.
Mari kita
membuka kembali dokumen lama. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) Nomor 16/LHP/XVIII.SBY/01/2015 disebutkan adanya persoalan dalam
perencanaan PDAM Delta Tirta. Salah satu persoalan mendasar adalah dokumen
perencanaan jangka menengah atau corporate plan yang digunakan sebagai
acuan perusahaan masih berbentuk draf.
Sekilas
persoalan tersebut mungkin terlihat administratif. Tetapi bagi sebuah
perusahaan daerah yang mengelola pelayanan publik, corporate plan bukan
sekadar tumpukan kertas yang diperlukan untuk melengkapi administrasi. Ia
merupakan peta jalan perusahaan. Dari dokumen itulah arah investasi, target
pelanggan, kebutuhan pembiayaan, pengembangan jaringan, proyeksi kinerja hingga
strategi pelayanan publik semestinya disusun. Karena itu, ketika roda
perusahaan berjalan sementara dokumen perencanaan jangka menengahnya belum
definitif, persoalannya bukan lagi sekadar kelengkapan administrasi. Pertanyaan
tentang kualitas tata kelola menjadi relevan untuk diajukan.
Apalagi BPK
juga menemukan ketidaksesuaian antara draf corporate plan dengan Rencana
Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Contohnya konkret. Dalam draf corporate
plan, target penambahan pelanggan pada 2014 ditetapkan sebanyak 10.000
sambungan rumah (SR). Namun dalam RKAP, target tersebut berubah menjadi 11.303
SR. Perbedaan yang jauh lebih besar terlihat pada rencana investasi. Dalam draf
corporate plan, investasi tahun 2014 direncanakan sebesar Rp162,123
miliar, sedangkan dalam RKAP angkanya menjadi sekitar Rp92,629 miliar.
Tentu
perubahan angka dalam sebuah perencanaan bukan sesuatu yang otomatis salah.
Perubahan dapat saja dilakukan karena terdapat penyesuaian kondisi, kemampuan
keuangan, atau kebijakan perusahaan. Tetapi setiap perubahan besar semestinya
memiliki dasar, penjelasan, mekanisme, dan pertanggungjawaban yang jelas. Di
sinilah pertanyaannya menjadi penting: apa yang menyebabkan perbedaan tersebut?
Bagaimana proses perubahan target dilakukan? Apa dasar perubahan nilai
investasi yang begitu besar? Dan yang tidak kalah penting, siapa yang melakukan
evaluasi terhadap konsistensi dokumen-dokumen tersebut?
Persoalan
semakin menarik ketika laporan pemeriksaan tersebut juga menyebut bahwa rencana
pengembangan air bersih perpipaan perdesaan dalam RPJMD tidak didukung dengan
rencana program dan pendanaan. Temuan ini membawa persoalan PDAM keluar dari
ruang internal perusahaan.
RPJMD
merupakan dokumen strategis pembangunan daerah. Ia tidak berdiri sendiri,
melainkan menjadi bagian dari sistem perencanaan pembangunan sebagaimana
kerangka Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional. Di dalam pemerintahan daerah, RPJMD juga menjadi
instrumen penting yang pembahasannya melibatkan pemerintah daerah dan DPRD
sesuai kewenangan masing-masing. Maka ketika target pembangunan pelayanan air
bersih sudah masuk dalam perencanaan pembangunan daerah tetapi tidak didukung
program dan pendanaan yang memadai, pertanyaannya tidak lagi hanya diarahkan
kepada manajemen PDAM.
Di mana
pengawasan DPRD ketika itu?
DPRD Bukan
Penonton. Harus ditegaskan bahwa DPRD bukan direksi PDAM. DPRD tidak
menjalankan operasional perusahaan sehari-hari, tidak menentukan setiap proyek,
dan tidak mengambil keputusan teknis perusahaan. Karena itu, tidak tepat pula
apabila setiap persoalan yang terjadi di PDAM serta-merta dibebankan sebagai
kesalahan DPRD.
Dalam
sistem pemerintahan daerah, DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah,
anggaran, dan pengawasan. Justru fungsi pengawasan itulah yang menjadikan DPRD
salah satu instrumen penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan
daerah berjalan dalam koridor kebijakan, anggaran, dan kepentingan publik. Karena
itu, ketika sebuah dokumen resmi pemeriksaan telah menunjukkan persoalan dalam
perencanaan perusahaan daerah, publik mempunyai hak untuk bertanya sejauh mana
fungsi tersebut pernah digunakan. Ketika corporate plan belum definitif,
apakah DPRD pernah mempersoalkannya? Ketika target pelanggan antara corporate
plan dan RKAP berbeda, apakah pernah diminta penjelasan? Ketika rencana
investasi berubah dari sekitar Rp162 miliar menjadi Rp92 miliar, apakah pernah
dilakukan pendalaman mengenai dasar dan konsekuensinya?
Ketika
pengembangan air bersih perpipaan perdesaan dalam RPJMD dinilai tidak didukung
program dan pendanaan, apakah DPRD pernah menjadikannya sebagai bahan evaluasi
terhadap pemerintah daerah? Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan
untuk menuduh bahwa DPRD bertanggung jawab terhadap suatu tindak pidana. Itu
dua wilayah yang berbeda. Pertanggungjawaban pidana ditentukan melalui proses
hukum berdasarkan alat bukti dan harus tetap menghormati asas praduga tak
bersalah.
Yang sedang
dipersoalkan adalah efektivitas fungsi kontrol politik dan kelembagaan. Sebab
pengawasan yang baik seharusnya tidak bekerja setelah masalah berubah menjadi
perkara hukum. Pengawasan justru diperlukan untuk membaca risiko sebelum
masalah membesar. Jika pengawasan hanya muncul setelah aparat penegak hukum
masuk, maka kita patut bertanya: apakah itu masih dapat disebut pengawasan,
atau sekadar respons setelah persoalan terjadi?
Pengawasan
DPRD tidak cukup hanya diwujudkan melalui rapat dengar pendapat, pemanggilan
direksi, permintaan laporan atau pernyataan keras di depan media. Ukuran paling
penting dari pengawasan adalah apakah pengawasan tersebut menghasilkan koreksi
terhadap kebijakan dan tata kelola.
Dalam
konteks PDAM Delta Tirta, persoalannya menjadi semakin relevan karena
perusahaan ini mengelola kebutuhan dasar masyarakat. Air bersih bukan komoditas
biasa. Ketika tata kelola perusahaan air minum bermasalah, konsekuensinya dapat
menyentuh pelayanan publik, investasi, pengembangan jaringan, kondisi keuangan
perusahaan hingga kemampuan pemerintah daerah memenuhi kebutuhan dasar
masyarakat. Itulah sebabnya pengawasan terhadap perusahaan daerah tidak boleh
bersifat seremonial.
Jangan
Berhenti pada Tersangka
Proses
hukum terhadap siapa pun yang diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan harus
berjalan secara profesional dan independen. Jika terdapat bukti tindak pidana,
tentu hukum harus ditegakkan. Tetapi proses hukum tidak boleh membuat kita lupa
pada satu pertanyaan penting: mengapa sistem pengawasan tidak mampu melakukan
koreksi lebih awal?
Dalam tata kelola
perusahaan daerah terdapat beberapa lapis kontrol. Ada manajemen perusahaan,
organ pengawas perusahaan, pemerintah daerah sebagai pemilik modal, mekanisme
audit dan pemeriksaan, serta pengawasan politik DPRD sesuai kewenangannya. Karena
itu, ketika persoalan sebuah BUMD berkembang sampai memasuki wilayah penegakan
hukum, semua lapis pengawasan tersebut semestinya berani melakukan evaluasi.
Jangan
sampai persoalan besar tata kelola akhirnya disederhanakan menjadi cerita
tentang satu atau beberapa orang yang harus menanggung seluruh kesalahan,
sementara sistem yang memungkinkan persoalan berkembang tetap dibiarkan seperti
semula. Penegakan hukum memang mencari pertanggungjawaban individual. Tetapi
perbaikan tata kelola membutuhkan pertanggungjawaban kelembagaan.
Dalam
konteks itulah DPRD Kabupaten Sidoarjo perlu berani melihat ke dalam. Bukan
hanya bertanya kepada direksi atau pemerintah daerah, tetapi juga mengevaluasi
seberapa efektif pengawasan terhadap PDAM selama ini dilakukan. Berapa kali
kinerja PDAM dievaluasi secara substantif? Apakah evaluasi menyentuh corporate
plan, RKAP, investasi, target pelayanan dan kondisi keuangan perusahaan?
Bagaimana tindak lanjut terhadap temuan BPK? Apakah rekomendasi pemeriksaan
benar-benar dikawal sampai tuntas?
Atau
jangan-jangan dokumen pemeriksaan hanya menjadi tumpukan kertas yang kembali
dibuka ketika persoalan sudah menjadi kasus? Inilah yang semestinya menjadi
refleksi bersama. Masyarakat Sidoarjo tidak membutuhkan kegaduhan politik
setelah kasus terjadi. Publik membutuhkan kepastian bahwa perusahaan daerah
yang mengelola kebutuhan dasar masyarakat bekerja berdasarkan tata kelola yang
sehat, transparan, profesional, dan berada dalam sistem pengawasan yang
efektif.
Kasus PDAM
Delta Tirta karena itu harus menjadi momentum untuk memperbaiki cara kita
memahami pengawasan. Pengawasan bukan sekadar mencari kesalahan setelah masalah
terjadi. Pengawasan adalah kemampuan membaca risiko, menemukan ketidakwajaran,
meminta penjelasan, dan memaksa terjadinya koreksi sebelum persoalan berkembang
menjadi lebih besar.
Direksi
harus mempertanggungjawabkan pengelolaan perusahaan. Organ pengawas harus
menjalankan tugasnya. Pemerintah daerah sebagai pemilik modal harus memastikan
perusahaan dikelola secara profesional. Dan DPRD harus menjalankan fungsi
pengawasan secara substantif. Masing-masing memiliki kewenangan berbeda.
Masing-masing pula harus dievaluasi berdasarkan kewenangannya. Karena itu, ketika
proses hukum sedang berjalan, publik jangan hanya disuguhi satu pertanyaan: siapa
tersangkanya dan siapa berikutnya?
Ada
pertanyaan yang lebih penting bagi masa depan tata kelola BUMD di Kabupaten
Sidoarjo: Mengapa tanda-tanda persoalan yang telah tercatat dalam dokumen resmi
tidak cukup cepat melahirkan koreksi? Jika pertanyaan itu tidak pernah dijawab,
kita mungkin hanya akan mengganti orang tanpa pernah memperbaiki sistem. Dan
ketika sistem tidak diperbaiki, kasus serupa selalu memiliki kemungkinan untuk
berulang dengan aktor, waktu, dan modus yang berbeda. Pada akhirnya, hukum memang
diperlukan untuk menentukan siapa yang harus bertanggung jawab atas suatu
perbuatan. Tetapi pengawasan yang efektif semestinya bekerja jauh sebelum
penegak hukum harus turun tangan.
Jangan
sampai hukum selalu datang untuk membereskan persoalan setelah kerusakan
terjadi, sementara fungsi pengawasan yang seharusnya mencegahnya justru baru
terdengar suaranya ketika semuanya sudah terlambat.